Jangan Silva, Pembuatan Raperda Inisiatif Tahun 2023
Rudi P Magunsong SH
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Melahirkan Raperda Inisiatif DPRD Berau
tahun 2023 perlu didukung kesamapahaman pemikiran dan kesepakatan yang sama dari pimpinan termasuk semua
anggota dewan. Bila tidak ingin pembuatan Raperda Inisatif tersebut menjadi
Silva di tahun 2023 ini karena tidak
bisa realisasikan.
”Ini saya sampaikan kendatipun kita ada
dukungan anggaran pembuatan Raperda Inisatif setiap tahunnya bisa tidak
terealisasi bila tidak ada kesamapamahan,”jelas Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bamperda) Rudi P Magunsong SH , di kantor dewan Jl Gatot Subroto
kemarin.
Seperti contoh jelas Rudi lagi, dari rapat
Senin (30/1) lalu dengan agenda menerima penyampaian usulan Raperda Inisiatif
dari semua anggota Komisi DPRD Berau berjumlah 3 Komisi. Sudah terdapat 5
materi sulan Raperda Inisiatif antara lain
revisi Perda Tata Ruang Wilayah RTRW, revisi Perda Miras, dan Raperda
Pemberdayaan Bumdes.
Raperda Pengaturan Ormas dan Raperda Penamaan
Jalan.Mengacu aturan sebagiaman diatur dalam Tata Tertib (Tatib) Dewan
khususnya pasal 4 semua usulan Raperda Inisiatif disampaikan secara tertulis ke pimpinan harus
disertakan Naskah Akemedisi (NA).
“Bila kita terapkan maka semua raperda yang
masih usulan belum final tidak boleh hanya judul harus dilengkapi NA,”ujar Rudi
P Mangunsong lagi.
Sementara tambahnya, melengkapi NA itu banyak
tahapannya baik dari harus diumumkan kemasyarakat, memerlukan tanggapan
masyarakat disamping perlu bekerjasama lembaga dipercayakan. Asusumsi waktu
diperlukan hingga NA siap sekitar bulan 6, bagaimana kondisinya bila masih
usulan saja disampaikan harus dilengkapi NA yang belum tentu pasti diterima
final. “Belum lagi pembahasan tidak saja diinternal dewan ditambah juga harus
dibahas sama Pemkab Berau, kondisi ini membuat pembuatan Raperda Inisiatif
kerap menjadi Silva,”jelasnya lagi. (sep/adv)